
Di Indoneisa, sering kita jumpai nota pembelian yang menyantumkan
“Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan.”
Padahal, ketentuan tersebut sangat merugikan pembeli/konsumen, selain
melanggar aturan syari’at agama yang mengandung madhorot.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) di Indonesia,
sebenarnya telah diatur, sebagaimana disebut dalam pasal 18 UU PK yang
terdiri dari 4 ayat, di antaranya ayat (1) berisi ketentuan yang tidak
boleh dicantumkan dalam sebuah klausula baku. Akan tetapi, setelah
berlakunya UUPK tersebut, pernyataan sewegang-wenang penjual dalam nota
penjualan “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau
dikembalikan” masih tetap ada tertulis sepanjang tidak diatur secara
khusus dalam UUPK.
Bisa dibaca di sini:
No comments:
Post a Comment