Barang yang Sudah Dibeli Dapat Ditukar atau Dikembalikan — invoice di ini buktinya, meski dari sebuah dept. store modern dan ternama di Dammam, KSA (Centrepoint dan Citymax)
Di Indoneisa, sering kita jumpai nota pembelian yang menyantumkan
“Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan.”
Padahal, ketentuan tersebut sangat merugikan pembeli/konsumen, selain
melanggar aturan syari’at agama yang mengandung madhorot.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) di Indonesia,
sebenarnya telah diatur, sebagaimana disebut dalam pasal 18 UU PK yang
terdiri dari 4 ayat, di antaranya ayat (1) berisi ketentuan yang tidak
boleh dicantumkan dalam sebuah klausula baku. Akan tetapi, setelah
berlakunya UUPK tersebut, pernyataan sewegang-wenang penjual dalam nota
penjualan “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau
dikembalikan” masih tetap ada tertulis sepanjang tidak diatur secara
khusus dalam UUPK.
Bisa dibaca di sini:
No comments:
Post a Comment